Advertorial
Periode 2021-2024, DPK Kaltim Audit Kearsipan di 19 OPD
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan audit kearsipan di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang periode 2021 hingga 2024. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPK Kaltim untuk memastikan tata kelola arsip di instansi pemerintah daerah berjalan tertib dan sesuai standar.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, menjelaskan bahwa audit kearsipan adalah proses penting untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan arsip di setiap OPD.
“Audit kearsipan ini tidak hanya mencakup pengelolaan arsip, tetapi juga menilai apakah sarana dan prasarana yang dimiliki OPD sudah memadai atau belum,” ujar Zainuddin, Senin, (9/12/2024).
Sebagai bagian dari audit, DPK Kaltim memberikan rekomendasi perbaikan sistem dan prosedur pengelolaan arsip, termasuk pelatihan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang bertanggung jawab atas kearsipan.
“Audit itu ada dua jenis, eksternal dan internal. Eksternal dilakukan oleh Arsip Nasional yang mengawasi kinerja kami, sedangkan internal adalah audit yang kami lakukan terhadap OPD di Kaltim,” tambah Zainuddin.
Meski upaya ini menunjukkan kemajuan, hasil audit mengungkapkan bahwa dari 19 OPD yang diaudit, hanya satu yang mendapatkan kategori sangat baik, sementara lima OPD berada dalam kategori baik.
DPK Kaltim terus berkomitmen memperkuat sistem administrasi pemerintahan yang lebih rapi, terstruktur, dan mudah diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan arsip yang lebih profesional dan sesuai standar nasional.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun








