Daerah

Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 04 November 2025 14:03
Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan mencairkan dana program pendidikan gratis (gratispol) ke seluruh mitra perguruan tinggi negeri dan swasta, pada minggu ke-2 November 2025.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Kaltim, Dasmiah menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk mencairkan anggaran gratispol secepatnya. 

"Anggaran untuk UKT gratispol  itu masuk dalam anggaran perubahan. Karena berada di anggaran perubahan, maka prosesnya baru bisa dilakukan paling cepat pada awal November," sebutnya pada Selasa (4/11/2025). 

Di akhir Oktober, baru keluar persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, proses pencairan mulai dilakukan pada awal November. 

"Jadi, dua minggu pertama bulan ini kami fokus memprosesnya. Saat ini kami sudah berada di minggu pertama, dan SK tahap 1, tahap 2, tahap 3, serta tahap 4 sudah kami proses. Saat ini berkas-berkas tersebut sedang berada di Biro Hukum," imbuhnya.

Ia mengatakan, proses di Biro Hukum tidak berlangsung lama. Setelah selesai, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud akan menandatangani berkas percairan tersebut.

"Jadi, paling lambat di minggu kedua November, dana UKT sudah bisa dicairkan. Karena itu, pada tanggal 10 november nanti juga akan dilakukan penyerahan simbolis," tambahnya.

Dasmiah meminta perguruan tinggi untuk menunggu proses administrasi yang sedang berjalan. Semua sudah sesuai dengan agenda yang disusun dalam rapat. Seluruh perguruan tinggi juga sudah memahami hal tersebut.

"Kami hanya mengimbau mahasiswa agar segera mengisi data melalui link gratispol. Karena itu wajib sebagai basis data penerima. Dari database itu, kami bisa melihat apakah mahasiswa tersebut sudah menerima bantuan di tempat lain, serta memastikan bahwa penerima memang warga Kaltim dengan syarat memiliki KTP Kaltim minimal 3 tahun," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya