Advertorial

Sekda Berau Ingatkan ASN Jangan Nongkrong di Luar Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti

Kaltim Today
04 November 2025 19:05
Sekda Berau Ingatkan ASN Jangan Nongkrong di Luar Jam Kerja, Sanksi Tegas Menanti
ASN di Berau. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Sekretaris Kabupaten Berau, Muhammad Said menyoroti fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap nongkrong di warung kopi dan kafe saat jam kerja.

Perilaku tersebut memang sudah menyalahi tata tertib pegawai. Sebab waktu istirahat sudah ditentukan dari pukul 12.00 Wita dan kembali bekerja di pukul 14.00 Wita. 

Waktu tersebut menurut Sekda sudah sangat cukup untuk beristirahat dan beribadah bagi yang muslim. Apabila di luar waktu itu, masih banyak pegawai yang lepas akan tanggung jawab. 

"Kalau nongkrong di luar jam kerja ataupun sudah jamnya bekerja tapi masih nongkrong, itu jelas pelanggaran,” tegasnya.

Said mengatakan, ASN harus berperilaku disiplin dalam membagi dan memanfaatkan waktu yang sudah ditetapkan. Beda halnya, apabila ASN yang bersangkutan mendapat tugas di luar kantor.

Kata Sekda, ketika hal tersebut ditemukan oleh masyarakat, maka harus dinilai secara objektif atau suatu hal yang menurut dia harus diterangkan keadaan yang sebenarnya terjadi. 

"Jadi menilai akan hal itu juga harus bijak, sebab bisa jadi yang bersangkutan sedang ada tugas di luar kantor dan diharuskan untuk hadir," katanya.

Situasi berbeda ketika memang jam kerja namun petugas yang seharusnya memberi pelayanan tidak berada di tempat. Sehingga pelayanan menjadi tidak maksimal. Ketika hak itu terjadi, sudah tentu adalah pelanggaran.

Karena PNS sendiri, bekerja dibawah rambu-rambu UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di dalamnya mengatur secara spesifik tentang disiplin PNS.

Sejauh ini, Said menyatakan, belum ada kasus ASN di Berau yang mendapat sanksi tegas karena mangkir ketika bertugas.

“Ketika memang ada pelanggaran masing-masing kepala dinas menegur, paling baik itu laksanakan tugas dengan baik serta sesuai waktu yang sudah ditetapkan,” tandasnya.

[MGN | ADV PEMKAB BERAU] 



Berita Lainnya