Daerah
Sudah Berstatus Internasional, Bandara APT Pranoto Belum Siap Layani Ekspor
Kaltimtoday.co, Samarinda - Meskipun telah berstandar internasional, Bandara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda belum dapat beroperasi secara penuh seperti kelas yang sudah dimiliki, terkhusus untuk kegiatan ekspor curah. Hal itu diakibatkan sejumlah fasilitas perlu dipenuhi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa ada sejumlah aspek teknis yang harus dipenuhi sebelum bandara bisa benar-benar melayani penerbangan internasional maupun ekspor produk lokal.
“Secara administrasi memang sudah ditetapkan. Tapi untuk pelayanan penuh, masih banyak sarana dan prasarana yang perlu disiapkan,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, tim Bea Cukai telah melakukan rapat koordinasi bersama pengelola Bandara APT Pranoto untuk membahas sejumlah rekomendasi teknis. Saran-saran itu, kata Tribuana, bukan sekadar formalitas, tetapi hal penting agar sistem pengawasan dan pelayanan sesuai standar internasional dapat berjalan dengan baik.
“Untuk memudahkan kami dalam melayani dan mengawasi, kami minta ada beberapa sarana yang harus siap. Jadi nanti kalau ada penerbangan internasional, semuanya bisa berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian utama antara lain yaitu mesin X-Ray tambahan untuk pemeriksaan barang dan bagasi, perbaikan tata letak alur penumpang, penambahan kamera CCTV, pemisahan jalur penumpang internasional dan domestik.
Tribuana menegaskan, pemisahan jalur ini penting untuk memastikan keamanan, kelancaran, dan kenyamanan penumpang.
“Alur internasional dan domestik tidak boleh bercampur. Ini aturan dasar dalam sistem kepabeanan internasional,” tegasnya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa izin ekspor dari Bandara APT Pranoto belum sepenuhnya diberikan, karena belum ada sertifikasi yang menunjukkan kesiapan operasional penuh.
“Administrasinya sudah memenuhi, tapi secara fasilitas belum. Harus disertifikasi dulu, baru bisa beroperasi secara penuh,” jelasnya.
Tribuana menambahkan, saat ini mekanisme perizinan memang berbeda dari sebelumnya. Kementerian Perhubungan memberikan izin prinsip terlebih dahulu, namun operasional penuh baru dapat dilakukan setelah seluruh syarat teknis dan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai, terpenuhi.
“Jadi memang ada proses bertahap. Kemenhub sudah kasih izin prinsip, tapi pelaksanaan di lapangan masih harus memenuhi semua persyaratan,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita
- OTT KPK! Gubernur Riau Abdul Wahid Dicokok di Pekanbaru, Diduga Suap Proyek PUPR









