Advertorial
DPK Kaltim Gunakan Roll O Pack Simpan Arsip Statis Bernilai Guna
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur menggunakan Roll O Pack, untuk penyimpanan ratusan ribu arsip statis bernilai guna, hingga puluhan tahun lamanya.
Dari pantauan di lapangan, arsip-arsip penting tersebutc tersimpan di Roll O Pack, tepatnya di dalam Depo Arsip DPK Kaltim. Roll O Pack merupakan tempat penyimpanan yang bagus untuk dokumen-dokumen penting.
"Di Roll O Pack ini menyimpan banyak sekali arsip-arsip statis secara permanen, yang sewaktu-waktu nanti akan digunakan untuk kebutuhan tertentu," jelas Arsiparis DPK Kaltim Aris, Kamis (05/12/2024).
Lebih lanjut, arsip statis yang bernilai guna tentunya akan dibutuhkan di masa yang akan datang. Salah satunya apabila terjadinya temuan hukum, ataupun hal-hal penting lainnya.
"Semua tersimpan rapi di Roll O Pack. Jadi apabila ada yang membutuhkan arsip statis, itu bisa dicari di depo arsip," pungkasnya.
Disamping itu, pihaknya juga secara rutin melakukan perawatan arsip statis agar dokumen-dokumen penting di sana bisa tahan lama hingga beberapa tahun lamanya.
"Ada anggota khusus juga yang setiap bulannya mereka memberikan kapur barus di Roll O Pack itu. Tujuannya agar kertas-kertasnya bisa tahan lama," kata Aris.
Ia menegaskan, Roll O Pack memang sangat cocok untuk digunakan penyimpanan arsip-arsip statis. Roll O Pack dirancang untuk mengoptimalkan ruang penyimpanan sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi pengguna.
"Roll O Pack ini pengadaannya mahal, dan sesuai standar dalam penyimpanan arsip statis. Kalau arsip inaktif bisa saja disimpan dalam rak-rak arsip biasa," tutupnya.
[TOS | ADV DPK KALTIM]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun








