Advertorial
Satpol PP Kukar Mulai Tertibkan Pedagang Kopi Gerobak, Diberi Waktu Transisi Sebulan
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di area trotoar dan pinggir jalan. Namun, langkah awal yang dilakukan bukan dengan penindakan, melainkan edukasi dan sosialisasi agar pelaku usaha memahami aturan yang berlaku.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi menyebutkan, bahwa pendekatan persuasif ini dilakukan karena banyak pelaku usaha, terutama anak muda, belum memahami bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang tidak boleh digunakan untuk berdagang.
“Untuk sementara kami berikan waktu edukasi dulu, tidak langsung ditindak. Kami ingin semuanya tertib tanpa mengganggu pengguna jalan,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Rasidi, aturan mengenai penggunaan jalan dan trotoar sudah diatur jelas dalam Peraturan Daerah Nomor 5/2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Karena itu, penanganan pedagang di area tersebut akan dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres Kukar.
Apalagi, belakangan ini mulai marak pedagang minuman dan kafe-kafe kecil yang beroperasi menggunakan kendaraan listrik di pinggir jalan. Rasidi menegaskan, pihaknya tidak ingin langkah penertiban dianggap mematikan semangat wirausaha, melainkan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan bersama.
“Anak-anak muda sekarang mulai semangat berusaha, itu bagus. Tapi jangan sampai usahanya menimbulkan risiko bagi pengguna jalan atau membuat kawasan terlihat semrawut,” lanjutnya.
Satpol PP Kukar memberi waktu sekitar satu bulan kepada para pedagang untuk menyesuaikan diri dan mencari lokasi usaha yang lebih layak. Selama masa tersebut, pihaknya melakukan edukasi langsung di lapangan.
Namun Rasidi menegaskan, pemberian waktu itu bukan izin untuk berdagang di area larangan. Setelah batas waktu berakhir, Satpol PP tetap akan menegakkan aturan melalui teguran tahap pertama hingga ketiga.
“Trotoar dan badan jalan itu fasilitas umum, bukan tempat usaha. Jadi kami tetap akan melakukan penegakan jika masih ditemukan pelanggaran,” pungkasnya.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Related Posts
- Inflasi Kaltim Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Jasa dan Kebutuhan Pokok
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Akhir Oktober 2025, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
- Hati-Hati, Jalan Slamet Riyadi Ditutup Malam Ini! Simak Jalur Alternatifnya
- Anggota Polresta Samarinda Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas, Polisi Lakukan Penyelidikan








