Daerah
Gereja Toraja Samarinda Seberang Dapat Rekomendasi Kemenag untuk Pendirian Rumah Ibadah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah menanti selama dua dekade, Gereja Toraja Sungai Keledang yang berada di Samarinda Seberang akhirnya mendapatkan titik terang. Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda resmi menerbitkan surat rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah pada Selasa (15/4/2025).
Surat rekomendasi itu diserahkan langsung kepada Gembala Gereja Toraja, Pendeta Eliasni Panggalo, dengan didampingi Ketua Aliansi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AAKBB) Kaltim, Hendra Kusuma, serta Ketua Divisi Advokasi Kade Indra KE.
“Ini hasil dari perjuangan panjang yang sudah berlangsung selama 20 tahun. Kami bersyukur janji yang disampaikan oleh Kemenag usai Lebaran akhirnya ditepati,” ujar Hendra Kusuma.
Pihak AAKBB Kaltim menyebut, pendampingan terhadap proses legalisasi pendirian rumah ibadah ini akan terus berlanjut. Saat ini, tahap selanjutnya adalah pengurusan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ke Dinas PUPR Samarinda.
“Setelah PKKPR keluar, dokumen akan diserahkan ke tim konsultan gereja untuk proses teknis selanjutnya,” tambahnya.
Hendra menekankan pentingnya menjaga semangat toleransi dalam proses ini, sekaligus berharap agar tidak ada hambatan baru yang mengganggu proses pendirian gereja.
“Ini bukan hanya perjuangan administratif, tapi juga bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinannya. Kami harap proses ini bisa menjadi contoh bagi penegakan toleransi di Samarinda,” tutupnya.
[RWT]
Related Posts
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita
- Kritik Keras Dana Nganggur, Menkeu Purbaya Minta Maaf ke KL/Pemda: Tapi yang Benar Lah Habiskan Tuh Duit!
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 4 November 2025
- Inspektorat Kaltim Beberkan Temuan Soal Disiplin ASN: Dari Telat Datang hingga Tak Pernah Tampak di Kantor
- Hati-Hati, Jalan Slamet Riyadi Ditutup Malam Ini! Simak Jalur Alternatifnya









