DPMD KUKAR
DPMD Kukar Ingatkan Pemilihan Ketua RT Harus Sesuai Peraturan Bupati
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah wilayah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersiap menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT). Menyikapi hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar meminta agar seluruh proses pemilihan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh panitia pemilihan, aparatur kelurahan, maupun kecamatan. Pedoman itu sudah mengatur secara detail mekanisme pembentukan, pemilihan, hingga pemberhentian pengurus RT.
“Perbup Nomor 38 Tahun 2022 sudah lengkap mengatur tata cara pemilihan dan pembentukan pengurus RT. Kami sudah sosialisasikan ke seluruh kelurahan agar dijadikan acuan di lapangan,” kata Arianto.
Ia menambahkan, keterlibatan aparatur kelurahan tidak cukup hanya hadir secara formal. Mereka juga dituntut memahami setiap ketentuan dalam Perbup tersebut agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Jangan sampai petugas di lapangan tidak memahami aturan. Mereka wajib mempelajari pedoman itu dengan baik sebelum terjun ke masyarakat,” pesannya.
Arianto juga mengingatkan agar panitia pemilihan tidak membuat aturan tambahan di luar Perbup yang berlaku. Sebab, kebijakan baru tanpa dasar hukum justru berpotensi menimbulkan konflik dan menggugurkan hasil pemilihan.
“Semua sudah diatur dalam Perbup Nomor 38 Tahun 2022. Jadi jangan ada improvisasi aturan. Jalankan sesuai pedoman agar hasilnya sah dan diterima semua pihak,” tambahnya.
Ia menerangkan, aturan tersebut disusun untuk menjaga keterbukaan, ketertiban, dan keseragaman dalam pembentukan lembaga masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Dengan adanya panduan hukum yang jelas, proses pemilihan RT di Kukar diharapkan bisa berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Di sana sudah dijelaskan secara rinci, termasuk bab tentang RT. Cukup ikuti aturan itu agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar dan sah,” tandasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Inflasi Kaltim Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Jasa dan Kebutuhan Pokok
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Akhir Oktober 2025, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
- Hati-Hati, Jalan Slamet Riyadi Ditutup Malam Ini! Simak Jalur Alternatifnya
- Anggota Polresta Samarinda Ditemukan Meninggal di Rumah Dinas, Polisi Lakukan Penyelidikan









