DPMD KUKAR
Kutai Lawas Sumping Layang Desa Kedang Ipil Ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Langkah penting dalam pengakuan dan pelestarian adat kembali dicatat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kutai Lawas Sumping Layang di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, pada Sabtu (1/11/2025).
Penyerahan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, beserta jajaran dinas terkait.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Riyandi Elvander menyampaikan, proses pengakuan masyarakat hukum adat ini berlangsung cukup panjang sejak 2024. Sejumlah tahapan dilakukan, mulai dari diskusi hingga verifikasi lapangan untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum penetapan dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ada dua hal penting yang dilakukan, yakni melakukan verifikasi lapangan bersama Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Kartanegara yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Selain itu, DPMD juga menggelar forum diskusi grup (FGD) terakhir bersama seluruh kementerian yang memiliki keterkaitan dalam proses maupun regulasi penetapan masyarakat hukum adat.
“Alhamdulillah langsung disetujui pimpinan untuk dilakukan proses penetapan seperti itu. Harapannya bahwa dengan penetapan ini kita nanti juga akan tetap melakukan pembinaan,” kata Riyandi, Senin (3/11/2025).
Ia menuturkan, setelah penetapan ini sejumlah perangkat daerah hingga yayasan yang bergerak di bidang pelestarian budaya akan terlibat dalam pembinaan terhadap masyarakat hukum adat Kutai Lawas Sumping Layang. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelestarian adat dan budaya di tengah masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPMD Kukar berencana membuat video profil yang menampilkan seluruh proses penetapan masyarakat hukum adat. Video ini akan dijadikan bahan pembelajaran bagi komunitas adat lain di Kukar yang ingin mengajukan pengakuan serupa kepada pemerintah daerah.
“Ada 6 desa yang sudah direkomendasikan. Dari hasil penelusuran kami bahwa ada satu hal yang akan sulit dilakukan oleh desa lain, yaitu terkait dengan batas wilayah karena dalam satu syarat yang harus terpenuhi terhadap penetapan masyarakat hukum adat,” tuturnya.
Ia menjelaskan, batas wilayah menjadi aspek penting karena wilayah adat harus ditetapkan secara jelas untuk mendukung kegiatan pelestarian adat dan budaya. Namun, sebagian wilayah yang direkomendasikan masih menghadapi kendala administrasi batas desa yang belum selesai.
“Dan yang paling agak sulit nanti kita lakukan untuk melakukan koordinasi, yaitu ada batasan wilayah dengan kabupaten lain dan provinsi lain yang bersinggungan langsung dengan batas wilayah di Desa Muara Tuboq,” ucapnya.
Riyandi berharap seluruh calon masyarakat hukum adat dapat difasilitasi agar proses pengakuan berjalan lancar. Ia menegaskan pentingnya dokumen etnografi sebagai salah satu syarat utama dalam proses verifikasi oleh pemerintah daerah.
“Dokumen etnografi itu biasanya disusun oleh masyarakat hukum adat atau komunitas masyarakat adat itu untuk menyajikan beberapa syarat yang tertuang di dalam Permendagri 52 Tahun 2014,” tutupnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- Baru 5 Masyarakat Hukum Adat yang Peroleh Pengakuan dan Perlindungan dari Pemprov Kaltim
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara
- Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
- Program Sandes dan BSPS Sasar Ribuan Warga Kaltim
- Irwan Tinjau Progres Pembangunan Rehabilitasi Sekolah di Kutai Kartanegara









