Daerah
Wagub Kaltim Sampaikan Presiden RI Teken Perpres Ibu Kota Politik 2028 di IKN
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Kalimatan Timur (Kaltim) akan menjadi ibu kota politik pada 2028 mendatang. Kepastian ini, setelah Presiden RI, Prabowo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu yang dibahas adalah rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik di 2028.
Hal tersebut juga disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji di sela sambutan pembukaan Rembug Utama dan Expo Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional di halaman Kantor Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (20/9/2025).
“Perpres IKN, kemarin baru di tandatangani oleh Presiden Prabowo bahwa 2028 ibu kota politik berpindah ke IKN, artinya sudah tidak ada lagi kebimbangan bahwa 2028 pemerintah indonesia akan berpindah dari Jakarta ke IKN,” kata Seno kepada Kaltimtoday.co.
Menurutnya, perpindahan ibu kota di IKN ini memberikan dampak dan harapan yang besar bagi Kaltim. Mulai dari pertumbuhan ekonomi semakin membaik, kemudian bertambahnya jumlah penduduk dari luar daerah yang menetap di Kalimantan Timur.
Bertambahnya penduduk, maka pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kaltim semakin berkembang dan maju lantaran perputaran ekonomi bertambah.
“Bertambahnya masyarakat dari luar Kaltim, otomatis akan menambah jumlah penduduk di Kaltim, yang berarti perputaran uang akan bertambah dan semakin bagus dan para UMKM akan semakin berjaya nantinya,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Bea Cukai Samarinda Tingkatkan Pelayanan Ekspor Lewat Sistem Online “Si Pesut”
- Inflasi Kaltim Capai 1,94 Persen pada Oktober 2025, Dipicu Kenaikan Harga Jasa dan Kebutuhan Pokok
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun









