Advertorial
Maxim dan Pemprov Kaltim Sepakati Evaluasi Tarif, Operasional Kembali Normal
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah sempat disegel pada 31 Juli 2025 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur, kantor operasional Maxim di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, kini resmi kembali dibuka. Pembukaan kembali tersebut dilakukan pada Senin (4/8/2025) dan menandai kesepakatan baru antara pihak Maxim dan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, memimpin langsung pembukaan kantor. Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah manajemen Maxim menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltim.
"Pembukaan ini diberikan setelah Maxim menyampaikan komitmen tertulis untuk menaati keputusan gubernur. Mereka juga siap menyesuaikan operasionalnya secepat mungkin sesuai regulasi yang berlaku," terang Edwin.
Dalam surat pernyataan tersebut, terdapat dua poin penting. Pertama, kantor operasional Maxim di Samarinda diperbolehkan kembali beroperasi sepenuhnya mulai hari ini.
Kedua, Pemerintah Provinsi Kaltim bersama pemangku kepentingan terkait akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Menanggapi hal itu, Government Relation Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assegaf, menegaskan bahwa perusahaan siap berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi tarif. Evaluasi tersebut rencananya akan dimulai pada Rabu mendatang dan akan melibatkan semua penyedia layanan transportasi daring.
“Maxim Indonesia siap mendukung hasil evaluasi tarif yang dilakukan secara kolektif. Kami berkomitmen agar struktur tarif tidak keluar dari ketentuan tarif minimum yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan,” ujar Rafi.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Related Posts
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun








