Nasional
Harga BBM Pertamina Naik Per 1 Januari 2025, Berikut Perinciannya
JAKARTA, Kaltimtoday.co - Mulai 1 Januari 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa jenis BBM nonsubsidi. Kebijakan ini mencakup kenaikan harga Pertamax, Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite tetap stabil di angka Rp10.000 per liter.
Berikut rincian kenaikan harga BBM Pertamina mulai 1 Januari 2025:
• Pertamax: Rp12.100 naik menjadi Rp12.500 per liter.
• Pertamax Turbo: Rp13.550 naik menjadi Rp13.700 per liter.
• Pertamax Green 95: Rp13.150 naik menjadi Rp13.400 per liter.
• Dexlite: Rp13.400 naik menjadi Rp13.600 per liter.
• Pertamina Dex: Rp13.800 naik menjadi Rp13.900 per liter.
Sementara harga BBM subsidi tetap sebagai berikut:
• Pertalite: Rp10.000 per liter.
Kenaikan ini merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Kebijakan ini mengatur formula harga dasar sebagai acuan untuk menentukan harga jual eceran BBM di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan kenaikan harga BBM menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Bagi pengguna BBM nonsubsidi, kenaikan ini diperkirakan akan memengaruhi biaya operasional harian, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. Di sisi lain, harga Pertalite yang tetap stabil di angka Rp10.000 per liter memberikan sedikit kelegaan bagi pengguna BBM subsidi.
Namun, masyarakat tetap berharap pemerintah terus memantau dampak kebijakan ini dan memastikan ketersediaan BBM dengan harga yang terjangkau, terutama bagi kelompok yang paling terdampak.
[TOS]
Related Posts
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare
- Gaspol Tahap Dua! IKN Siap Bangun Kompleks Legislatif-Yudikatif Senilai Rp 11,6 Triliun
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita







