Advertorial
Pematangan Lahan di Jalan Letjen Suprapto Langgar Perizinan, DPRD Samarinda Pastikan Kegiatan Dihentikan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Proyek pematangan lahan yang berada di sekitar Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, mendapat sorotan tajam dari DPRD Samarinda. Ketua Komisi III DPRD, Deni Hakim Anwar, memastikan bahwa aktivitas tersebut telah melanggar izin yang berlaku dan harus dihentikan sementara.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada Selasa (5/8/2025), diketahui pelaksana proyek hanya mengantongi izin seluas 2.000 meter persegi. Namun, pekerjaan telah meluas ke area yang jauh lebih besar.
“Kegiatan ini jelas melampaui izin yang mereka miliki. Ini tidak bisa dibiarkan. Karena itu, kami tegaskan kegiatan harus dihentikan sementara sampai mereka memenuhi legalitas yang seharusnya,” tegas Deni.
Selain soal perizinan, kekhawatiran warga pun mencuat. Ahmad Ucin, salah satu penyewa rumah di lokasi terdampak, mengaku hidupnya tidak lagi tenang sejak proyek dimulai.
“Rumah ini sudah miring. Setiap tidur saya takut-takut, khawatir tiba-tiba roboh,” keluhnya.
Hal serupa disampaikan Nunung. Ia sulit tidur karena merasa tinggal di atas tanah yang tak lagi stabil. “Kami tidak tahu harus bagaimana lagi,” ucapnya lirih.
Eko, warga lainnya, menyayangkan kurangnya antisipasi dampak. “Kami masyarakat memang tidak mengerti teknis, tapi jangan sampai kami jadi korban,” ujarnya.
Ketua RT 9, Arbani, mengaku tak pernah diperlihatkan dokumen izin. Ia hanya menerima pemberitahuan lisan bahwa akan ada pematangan lahan seluas dua hektar. “Soal peruntukannya, saya sendiri tidak tahu,” katanya.
DPRD Desak Evaluasi, Instansi Teknis Angkat Suara
Persoalan legalitas proyek ini juga menjadi perhatian Dinas PUPR Samarinda. Plt Kabid Penataan Ruang, Nurvina Hayuni, menekankan bahwa jika kegiatan tergolong galian C, maka izin seharusnya dikeluarkan oleh ESDM provinsi.
“Sebaiknya memang jelas dulu peruntukannya. KBLI penyiapan lahan itu sifatnya hanya pendukung,” terangnya.
Senada, Kepala Bidang Pertanahan PUPR, Ananta, menyebut kegiatan pematangan lahan tetap butuh izin khusus. “Kalau belum jelas, perizinan galian C dan izin pematangan lahan harus dipenuhi. Itu yang sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Menariknya, pelaksana proyek, Dodi, tak membantah kekurangan izin. Ia mengaku masih bingung mengurus perizinan karena belum pasti akan dibangun apa di lahan tersebut.
“Peruntukannya belum pasti, jadi kami bingung kalau ditanya ini untuk apa,” katanya jujur.
DPRD Samarinda pun menilai hal ini sebagai kelalaian serius. Deni memastikan pihaknya akan memberikan teguran keras. “Mereka tidak mengindahkan aturan. Karena itu, kami pastikan kegiatan ini harus dihentikan sementara,” tandasnya.
Ia juga menekankan pentingnya analisis dampak lingkungan (Amdal), serta dokumen UKL-UPL sebagai syarat wajib setiap proyek berskala besar.
“Setiap pembangunan yang berdampak langsung pada masyarakat tentunya harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan kerugian besar,” tutupnya.
[NKH | ADV DPRD SAMARINDA]
Related Posts
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita
- Kritik Keras Dana Nganggur, Menkeu Purbaya Minta Maaf ke KL/Pemda: Tapi yang Benar Lah Habiskan Tuh Duit!
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 4 November 2025
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Akhir Oktober 2025, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
- Inspektorat Kaltim Beberkan Temuan Soal Disiplin ASN: Dari Telat Datang hingga Tak Pernah Tampak di Kantor








