Daerah
Masa Jabatan Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim Bakal Diperpanjang
Kaltimtoday.co, Samarinda - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Kalimantan Timur. Informasi yang diterima, Akmal Malik akan dilantik hari ini, Senin (7/10/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan persetujuan Presiden Joko Widodo. Akmal Malik mengakhiri masa jabatan pertamanya sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 02 Oktober kemarin.
Tenaga Ahli Pj Gubernur Bidang Media dan Komunikasi, Munadir Mubarak menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini merupakan pengakuan atas prestasi yang telah dicapai Akmal Malik selama kepemimpinannya.
“Artinya pemerintah percaya dengan kepemimpinan Akmal Malik. Dilihat dari kinerjanya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik," tuturnya.
Pelantikan Akmal Malik diharapkan membawa kesinambungan dalam berbagai program pembangunan di Kaltim. Masyarakat dan pemerintah daerah menyambut baik penunjukan ini, berharap Akmal dapat terus membawa kemajuan bagi Kaltim hingga terpilihnya gubernur definitif.
“Dengan dilantiknya kembali, Akmal Malik akan melanjutkan berbagai program pembangunan di Kaltim. Semoga kepemimpinan terus membawa perubahan positif bagi Kaltim selama masa tugasnya,” tutup Munadir.
[RWT]
Related Posts
- Di Tengah Efisiensi, Sekda Beberkan Alasan Pemprov Kaltim Gelar Rapat PAD di Jakarta
- Pemprov Kaltim Cairkan Dana Gratispol di Minggu ke-2 November
- Kilang RDMP Balikpapan Diresmikan 10 November, Bahlil Janji Stop Impor Solar 2026
- Rebranding Projo dan Pelajaran Transformasi Identitas Politik
- IKN Buka Sayembara Desain Pusat Kebudayaan di Lahan 33 Hektare









