Kaltim
Investor Diatas Rp 500 Juta Wajib Lapor LKPM
Kaltimtoday.co, Bontang – Para pelaku usaha atau investor sebenarnya memiliki kewajiban lain selain mengurus perizinan, yakni melaporkan kegiatan penanaman modalnya kepada Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang Asnaniah. Ia menuturkan, dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan perizinan, maka setiap kegiatan penanaman modal bisa termonitor.
Dari data tersebut, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat bisa melihat pelaku usaha yang nilainya diatas Rp 100 juta dan belum melaporkan kegiatannya ke LKPM. “Mereka secara otomatis akan menyurati pelaku usaha tersebut,” jelas Asnah sapaannya.
Selain menyurati para pelaku usaha, BKPM sekaligus mengimbau agar investor yang bersangkutan segera melaporkan kegiatannya. “Nah, kalau belum memiliki hak akses, laporkan ke kami, nanti kami yang fasilitasi,” ujarnya. [PAS|RI|ADV]

Berikut video tutorial melapor kepada LKPM dengan sistem online:
https://www.facebook.com/kaltimtoday.co/videos/633430623830955/
Related Posts
- Lilin Lupa Dipadamkan, Lemari Plastik Terbakar di Tanjung Laut
- BPBD Bontang Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Berebas Tengah
- Jeju dan Bontang Jajaki Kolaborasi Hijau, Rencanakan Hibah Rp155,9 Miliar untuk Proyek Pengelolaan Sampah
- Atap Sekolah TK Yapim Tersapu Angin, BPBD Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem
- Prakiraan Cuaca Bontang dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 4 November 2025









