DPMD KUKAR

DPMD Kukar Dampingi Empat Desa Susun Raperdes Tata Ruang, Pastikan Arah Pembangunan Sesuai Regulasi

Supri Yadha — Kaltim Today 31 Oktober 2025 15:46
DPMD Kukar Dampingi Empat Desa Susun Raperdes Tata Ruang, Pastikan Arah Pembangunan Sesuai Regulasi
DPMD Kukar mendampingi penyusunan Raperdes RTR Desa.

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Empat desa di Kutai Kartanegara (Kukar) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar turun langsung memberi masukan agar dokumen perencanaan tersebut tidak hanya kuat secara teknis, tetapi juga sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan nasional, Jumat (31/10/2025).

Empat desa yang mendapat pendampingan meliputi Long Beleh Modang, Long Beleh Haloq, Bukit Layang, dan Ritan Baru. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Nawasena atau Plan B, yang menggandeng lembaga donor untuk memperkuat kapasitas desa dalam menyusun tata ruang berbasis partisipasi masyarakat.

Sekretaris DPMD Kukar, Muhammad Yusran Darma menyebut, kegiatan ini menjadi forum penting untuk menyempurnakan Raperdes sebelum diajukan untuk disahkan.

“Kami memberikan masukan agar dokumen Raperdes yang disusun benar-benar selaras dengan kebijakan daerah dan nasional. Ini juga menjadi wadah diskusi antara desa dan pemerintah daerah,” kata Yusran.

Ia menyampaikan, setiap Raperdes harus melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Kabupaten sebelum ditetapkan oleh kepala desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah tumpang tindih dengan regulasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional, seperti RTRW Kabupaten, RDTR Kecamatan, maupun RTRW Nasional.

“Raperdes tidak bisa langsung disahkan. Harus ada evaluasi agar rencana tata ruang desa sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri kepala desa, ketua BPD, serta tim teknis penyusun Raperdes dari masing-masing desa. Dari pihak pemerintah daerah, hadir perwakilan DPMD Kukar, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, serta tim Nawasena sebagai pendamping teknis.

Yusran berharap hasil diskusi ini menjadi dasar penyempurnaan Raperdes, agar ke depan desa memiliki acuan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan.

“Kami berharap desa-desa dapat segera menyesuaikan hasil evaluasi dan menetapkan dokumen Raperdes secara sah, agar pembangunan desa berjalan lebih tertata dan terukur,” tandasnya.

[RWT | ADV DPMD KUKAR]



Berita Lainnya