Headline
Kapolri Terbitkan Maklumat Larang Kegiatan Kerumunan Massa Demi Antisipasi Corona
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan, Kamis (19/3/2020). Isinya berupa maklumat agar mematuhi edaran pemerintah demi mencegah wabah virus corona.
Kepada awak media, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3).
Argo menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.
Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo.
Argo menambahkan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.
[TOS]
Related Posts
- OTT KPK! Gubernur Riau Abdul Wahid Dicokok di Pekanbaru, Diduga Suap Proyek PUPR
- Kritik Keras Dana Nganggur, Menkeu Purbaya Minta Maaf ke KL/Pemda: Tapi yang Benar Lah Habiskan Tuh Duit!
- Harga TBS Sawit Kaltim Turun di Akhir Oktober 2025, Dipicu Anjloknya Harga CPO dan Kernel
- Sempat Tertunda, Pemprov Kaltim Pastikan Dana Gratispol Pendidikan Siap Cair Pekan Ini
- BPOM Sita 23 Produk Kosmetik Berbahaya, Merkuri dan Pemicu Kanker Masih Ditemukan, Berikut Daftarnya







