Daerah
Inspektorat Kaltim: Mantan Pejabat Wajib Kembalikan Mobil Dinas, Jika Tidak Bisa Terjerat Penggelapan Aset
Kaltimtoday.co, Samarinda - Inspektorat Provinsi Kaltim memberi peringatan tegas kepada para mantan pejabat lingkungan provinsi, yang masih menggunakan aset negara termasuk mobil dinas. Jika tidak dikembalikan, maka terjadi potensi penggelapan aset hingga masuk ke ranah pidana.
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata menyebut bahwa kewenangan terhadap mantan pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas, ada pada ranah OPD masing-masing. Yang paling bertanggung jawab ialah para kepala dinas yang menjabat saat ini.
Kalau soal kendaraan dinas yang masih dibawa, kami memeriksanya melalui dinas terkait. Jadi, kalau kendaraan itu masih dibawa oleh pensiunan, tanggung jawabnya tetap melekat pada pengguna barang, yakni kepala dinas. Kepala dinas itulah yang bertanggung jawab penuh terhadap aset di instansinya," imbuhnya pada Senin (03/11/2025).
Inspektorat bertugas untuk memberi peringatan ke BPKAD. Saat pemeriksaan, pihaknya akan mengecek ke BPKAD, memastikan para OPD tertib aturan berkaitan dengan pengembalian mobil dinas.
"Jadi saat pemeriksaan, kami akan mengecek ke BPKAD dan dinasnya. Misalnya, ada salah satu yang masih memiliki tiga unit kendaraan yang dibawa pensiunan, maka saya akan menegur kepala OPD-nya," imbuhnya.
Di inspektorat, ada dua mantan pejabatnya yang beberapa waktu lalu belum mengembalikan mobil dinas. Namun setelah diberi surat peringatan, mereka kooperatif dan mengembalikan mobil tersebut.
"Setelah kami kirim satu kali surat, pihak yang bersangkutan langsung mengembalikan mobilnya secara sukarela. Walaupun kondisinya sudah tua, tetap saja itu aset negara yang harus dijaga," tambahnya.
Setelah dikembalikan, aset tersebut akan diserahkan kepada BPKAD. Nantinya, BPKAD yang menentukan apakah kendaraan itu akan dimanfaatkan kembali untuk dinas lain yang belum memiliki kendaraan, atau dihapuskan karena usia dan kondisinya sudah tua.
"Intinya para mantan pejabat ini harus mengembalikan mobil dinas, kalau sudah mentok dan tidak bisa ditarik secara persuasif, bisa dilaporkan ke ranah pidana, karena itu sudah termasuk penggelapan aset negara," tegasnya.
[RWT]
Related Posts
- IKN Disebut Ghost City Media Asing, Komisi II DPR Kritik Pola Komunikasi Otorita
- Kritik Keras Dana Nganggur, Menkeu Purbaya Minta Maaf ke KL/Pemda: Tapi yang Benar Lah Habiskan Tuh Duit!
- Prakiraan Cuaca Samarinda dan Sekitarnya Hari Ini, Selasa, 4 November 2025
- Inspektorat Kaltim Beberkan Temuan Soal Disiplin ASN: Dari Telat Datang hingga Tak Pernah Tampak di Kantor
- Hati-Hati, Jalan Slamet Riyadi Ditutup Malam Ini! Simak Jalur Alternatifnya









