Advertorial
E-Samsat Diluncurkan, Pajak Kendaraan Langsung Masuk Kas Daerah
Kaltimtoday.co, Penajam - Peluncuran layanan E-Samsat yang dilakukan awal tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam mekanisme penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Hadi Saputro, menjelaskan bahwa sistem baru ini memungkinkan pembagian penerimaan pajak antara provinsi dan kabupaten dilakukan secara otomatis.
“Per tanggal 5 Januari 2025 kemarin, Bapenda Provinsi dan Bapenda PPU sudah melaunching E-Samsat dan itu sudah langsung opsen atau terbagi,” ujar Hadi.
Sebelumnya, proses pembagian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor kerap memerlukan waktu lebih panjang karena harus melalui tahapan pelaporan dan rekonsiliasi manual.
Namun kini, dengan kehadiran E-Samsat yang terintegrasi bersama Bank Kaltimtara, pembagian dana dilakukan secara langsung pada saat pembayaran dilakukan.
“Jadi Bapenda Provinsi bersama Bank Kaltimtara membangun aplikasi Opsen PKB. Jadi ini langsung terbagi, 60 sekian persen untuk Kabupaten dan 30 sekian persen untuk Provinsi,” lanjut Hadi.
Ia menilai, sistem digital ini tidak hanya mempercepat arus penerimaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akurasi pendataan. Dengan mekanisme ini, Bapenda PPU bisa langsung memantau dan menghitung kontribusi pajak kendaraan yang menjadi bagian dari pendapatan asli daerah (PAD).
Sistem ini juga dinilai mempermudah masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa perlu mengantre lama atau datang ke kantor Samsat. Akses pembayaran yang lebih cepat, aman, dan efisien diyakini dapat mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak di PPU.
[RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Pemerintah Kaji Penurunan Tarif PPN, Menkeu Purbaya: Lihat Dulu Kondisi Akhir Tahun
- Dorong Transparansi Publik, Purbaya Buka Layanan Pengaduan Langsung Pajak dan Bea Cukai
- Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Capai Target Rasio Pajak
- Pemkot Samarinda Janji Respons Cepat Keluhan Pajak, Siapkan Tim Verifikasi Turun ke Lapangan
- Tagih Rp60 Triliun ke Penunggak Pajak, Menkeu Purbaya Libatkan KPK, Kejagung, hingga Polri








