Samarinda
Banyak yang Tidak Sesuai, DLH Samarinda Bakal Ajukan Revisi Perda Retribusi
Kaltimtoday.co, Samarinda — Pembayaran retribusi sampah di Samarinda, selama ini dititipkan melalui pembayaran rekening air minum yang dikelola oleh Perumdam Tirta Kencana Samarinda. Masyarakat membayar retribusi sampah sesuai dengan kategori bangunan yang mereka tinggali. Namun rupanya, tidak semua hal sesuai pada porsinya. Khususnya bagi warga Samarinda yang tidak termasuk sebagai pelanggan Perumdam Tirta Kencana Samarinda.
“Warga yang non pelanggan, selama ini kan masuk kategori D1, kategori rumah tinggal sederhana. Padahal tidak semunya rumah tinggal,” ungkap Kepala DLH Samarinda.
Ada sejumlah badan usaha, kantor, ataupun gedung-gedung yang tidak berlangganan air minum di Perumdam Tirta Kencana Samarinda. Namun karena Perda Nomor 2/2016 yang berisikan pembahasan Retribusi Jasa Umum menyebutkan bahwa warga Samarinda non pelanggan akan dikelompokkan dalam kategori D1.
Hasilnya kelompok non pelanggan Perumdam Tirta Kencana tersebut hanya diwajibkan membayar Rp3 ribu untuk setiap bulannya. Meskipun baru-baru ini pihaknya menaikkan besaran nominal retibusi yang wajib dibayarkan.
“Kalau nominalnya bisa diubah. Besaran retribusi yang dibayarkan. Tapi penggolongannya kan tidak bisa,” tandasnya.
[KA | RWT | ADV DLH]
Related Posts
- Pemerintah Siapkan 34 Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Sumber Listrik di Seluruh Indonesia
- Bupati Berau Sri Juniarsih Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Lingkungan Bumi Batiwakkal
- Pembangunan TPA di Tenggarong Seberang Belum Jalan, Camat Dorong Konsep Pengelolaan Sampah Modern
- Gerakan Bank Sampah Resik Asik, Cara Warga Bontang Atasi Masalah Sampah dari Akar Rumput
- DPRD Samarinda Desak Percepatan Zona Baru TPA Sambutan, Cegah Krisis Sampah









