Bontang
Sumaryono Harap Pemda Bontang Revisi Perwali Bansos Rumah Ibadah
Kaltimtoday.co, Bontang - Anggota Komisi II DPRD Bontang, Sumaryono berharap pemerintah merevisi perwali nomor 6 tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) untuk rumah ibadah.
Dia menginginkan perubahan regulasi mengenai besaran hibah dan bansos ke tempat ibadah, yang dibatasi di angka Rp150 juta per dua tahun.
“Mohon direvisi regulasinya dan tidak mencantumkan nominal maksimalnya supaya pembangunan tempat ibadah tidak terbengkalai,” tutur Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, dengan perwali tersebut pembangunan beberapa masjid yang ada saat ini tidak maksimal. Seperti Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan.
View this post on Instagram
“Kedua masjid itu telah dibongkar namun pembangunannya belum selesai akibat bansos minim,” ucapnya.
Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan agar peraturan tersebut bisa dikaji kembali di pemerintahan yang baru. Sehingga umat Islam di Bontang bisa menjalankan kewajibannya di masjid.
“Kalau bisa segera dikaji kembalilah , karena dana Rp150 juta itu hanya bisa dilakukan per Masjid dengan bantuan per 2 tahun sekali, mengakibatkan pembangunan lambat karena dana terbatas,” tuturnya.
[AS | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Pemkot Bontang Sebut "Seni Sana Sini" Garapan PKT Jadi Ruang Penting Jaga Budaya dan Kesenian Lokal
- Perkuat Respons Darurat, BPBD Bontang Lengkapi Kelurahan dengan Peralatan Tanggap Bencana
- Disdamkartan Bontang Luncurkan “Tim Medis Damkar” untuk Perkuat Respons Darurat
- Dari Kebakaran hingga Evakuasi Warga, Damkar Bontang Tangani 100 Kejadian Sepanjang Oktober 2025
- Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia Dibangun di Bontang, Pupuk Kaltim Komitmen Serap Tenaga Kerja Lokal









