Nasional
Prabowo Instruksikan Tindakan Tegas dan Terukur terhadap Aksi Anarkis
Kaltimtoday.co - Presiden RI Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama Panglima TNI, Kapolri, dan sejumlah menteri di kediamannya di Hambalang, Bogor, untuk membahas perkembangan situasi nasional yang semakin memanas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Presiden menyoroti meningkatnya eskalasi demonstrasi dalam dua hari terakhir. Menurutnya, sebagian aksi sudah keluar dari koridor hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang, namun harus memperhatikan kepentingan umum, menaati peraturan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Listyo dalam keterangan pers di Hambalang, Bogor seusai rapat dengan Presiden Prabowo, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri menambahkan, sejumlah aksi protes belakangan ini telah berujung pada tindakan anarkistis, seperti pembakaran gedung, perusakan fasilitas umum, hingga penyerangan markas. Hal tersebut menurutnya sudah mengarah pada tindak pidana.
Menanggapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo memberi instruksi kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas namun tetap terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga keamanan, serta tidak mudah terprovokasi.
“Mari kita selesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan dengan menjunjung tinggi hukum,” tuturnya.
[RWT]
Related Posts
- Reformasi Hukum Mandek! Kurawal: Setahun Prabowo-Gibran Gagal Tepati Janji Asta Cita
- Perkuat Hubungan Indonesia–Brasil, Prabowo Tetapkan Bahasa Portugis Jadi Pelajaran di Sekolah
- Aturan Perdagangan Karbon Resmi Diterbitkan Presiden Prabowo, Siap Pungut Emisi Migas hingga Limbah
- Prabowo Tegaskan Sanksi Hukum untuk Distributor Pupuk Nakal Usai Penurunan Harga 20 Persen
- Prabowo Minta Menkeu Purbaya Salurkan Sebagian Dana Rp13 Triliun Kasus CPO ke LPDP







