Nasional

OJK Imbau Masyarakat Waspada, Begini Cara Aman Cek NIK agar Tak Disalahgunakan Pinjol

Network — Kaltim Today 03 November 2025 05:02
OJK Imbau Masyarakat Waspada, Begini Cara Aman Cek NIK agar Tak Disalahgunakan Pinjol
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh pihak tidak bertanggung jawab, terutama untuk mengakses atau mendaftarkan pinjaman online (pinjol) tanpa izin. 

Sebagai langkah pencegahan, OJK menyediakan layanan idebku.ojk.go.id yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah data pribadinya digunakan secara ilegal untuk mengajukan pinjaman.

Untuk melakukan pengecekan, masyarakat cukup membuka laman idebku.ojk.go.id, lalu mengisi data pribadi sesuai identitas resmi. Pengguna juga diminta mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri untuk proses verifikasi.

Setelah pendaftaran berhasil, status permohonan dapat dipantau melalui menu “Status Layanan”. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan data pribadi, masyarakat dapat segera melapor ke kontak resmi OJK melalui:

OJK menegaskan bahwa keamanan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diimbau untuk tidak membagikan NIK atau foto KTP di media sosial, menghindari situs tidak resmi, serta berhati-hati saat menyerahkan salinan dokumen identitas kepada pihak lain.

Data OJK mencatat, hingga 30 Juni 2025, sebanyak 1.556 entitas pinjol ilegal berhasil dihentikan operasinya dan 2.422 kontak pinjol telah diblokir.

Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Rizal Ramadhani, menegaskan bahwa lembaganya akan terus memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya risiko penipuan digital.

“OJK berkomitmen menjaga keamanan konsumen dari berbagai modus kejahatan keuangan dan penyalahgunaan data pribadi,” tegas Rizal.

[RWT] 



Berita Lainnya