Teknologi
Apple Digugat Dua Penulis karena Diduga Gunakan Buku untuk Latih AI Tanpa Izin
Kaltimtoday.co - Perusahaan teknologi raksasa Apple kembali terseret kasus hukum. Kali ini, dua penulis asal Amerika Serikat, Grady Hendrix dan Jennifer Roberson, melayangkan gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta dalam penggunaan karya mereka untuk melatih model kecerdasan buatan (AI) bernama OpenELM.
Dilansir dari Tech Asia, Senin (8/9/2025), gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal California Utara dalam bentuk class action. Kedua penulis menuding Apple menyalin buku-buku mereka tanpa izin, tanpa memberikan kredit, maupun kompensasi.
Tak hanya itu, Apple juga dituduh menggunakan dataset yang berisi kumpulan buku bajakan, termasuk karya Grady dan Jennifer, sebagai bagian dari pelatihan AI. Hingga kini, pihak Apple belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar gugatan terhadap perusahaan teknologi besar terkait penggunaan materi berhak cipta dalam pengembangan artificial intelligence. Sebelumnya, sejumlah perusahaan seperti Microsoft, Meta, OpenAI, serta Anthropic juga menghadapi tuntutan serupa. Beberapa di antaranya bahkan mencapai penyelesaian dengan nilai mencapai US$ 1,5 miliar.
[RWT]
Related Posts
- Pemerintah: Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Jurnalis Dilarang Jadikan AI Produsen Berita!
- Opini Publik Bergeser! Media Lama Kalah Jauh dari Influencer dan New Media
- Meta PHK 600 Karyawan Divisi AI demi Efisiensi dan Restrukturisasi Bisnis
- Kesempatan untuk Merchant & Hotel: Kembangkan Bisnis Anda di TikTok GO Bersama HDA GO
- Geotab Luncurkan Asisten AI Generatif untuk Manajemen Armada di Indonesia









