Nasional
13.481 Rekening dan Aset Kripto Judi Online Dibekukan PPATK, Nilainya Capai Rp 280 Triliun
Kaltimtoday.co - Dalam upaya mempersempit ruang gerak jaringan judi online di Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sebanyak 13.481 rekening yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
Langkah pemblokiran ini dilakukan selama kuartal III tahun 2024, dengan total nilai rekening yang diblokir mencapai sekitar Rp 280 triliun.
"Kami telah menghentikan transaksi pada 13.481 rekening yang tersebar di 28 bank," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pada Selasa (5/11/2024).
Judi online tidak hanya menghidupkan pasar taruhan ilegal, tetapi juga membangun jaringan keuangan tersendiri dengan perputaran uang yang sangat besar.
Ivan menjelaskan bahwa para pelaku judi online kini semakin canggih dalam menjalankan operasinya. Mereka tidak lagi hanya bergantung pada transaksi perbankan konvensional, melainkan mulai memanfaatkan layanan keuangan nonbank seperti aset kripto.
"Ada pergeseran pola transaksi yang kami temukan dalam beberapa kasus, di mana para pelaku menggunakan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) dan aset kripto," tambah Ivan.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pengguna Pintu Earn Tumbuh Hampir 50%, PINTU Perpanjang Program Flexi Earn Super Rate Up hingga November 2025
- Gara-Gara Judi Online, Seorang Istri di Muara Jawa Bakar Suaminya
- Keterlibatan Oknum Pegawai Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online, Ini Fakta-faktanya
- Diduga Diretas, Potensi Kerugian Indodax Ditaksir Mencapai Ratusan Miliar
- OJK Bekukan 6.400 Rekening yang Terlibat Transaksi Judi Online







