Video
Raperda Kepariwisataan Bontang Dinilai Memuat Pasal Kontradiktif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang membeda substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raprda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025. Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut. Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Dia menilai dua pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.
[ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- BPBD Bontang Selamatkan Pemancing Terombang-ambing di Laut Bontang Kuala
- Lilin Lupa Dipadamkan, Lemari Plastik Terbakar di Tanjung Laut
- BPBD Bontang Gerak Cepat Tangani Pohon Tumbang di Berebas Tengah
- Jeju dan Bontang Jajaki Kolaborasi Hijau, Rencanakan Hibah Rp155,9 Miliar untuk Proyek Pengelolaan Sampah
- Atap Sekolah TK Yapim Tersapu Angin, BPBD Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem









